1.
Apa yang dimaksud dengan LKP?
Lembaga
Kursus dan Pelatihan adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Nonformal yang
diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan,
kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi,
bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi.
2.
Apa dasar pendirian LKP?
Dasar
pendrian LKP adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal
62 tentang pendirian satuan pendidikan.
Ayat (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Ayat (2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, system evaluasi dan sertifikasi serta manajemen dan proses pendidikan.
Pasal 50 tentang Pengelolaan Pendidikan
Ayat (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
3.
Apa bedanya lembaga kursus dan pelatihan dengan program kursus dan pelatihan?
Lembaga
kursus dan pelatihan merupakan satuan pendidikan pendidikan luar sekolah
(Nonformal) yang diselenggarakan bagi warga masya- rakat yang memerlukan bekal
untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah, dan atau melanjutkan ke
tingkat atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sedangkan program kursus dan
pelatihan adalah jenis keterampilan yang di selenggarakan satuan pendidikan PNF
dalam hal ini lembaga kursus dan pelatihan, dalam setiap lembaga kursus dan
pelatihan dapat terdiri dari satu atau lebih program kursus dan pelatihan.
4.
Apa saja jenis keterampilan yang ada saat ini?
Dari 224
jenis keterampilan, sudah dibakukan menjadi 66 jenis keterampilan (lihat di
http://www.infokursus.net)
5.
Apakah mendirikan LKP harus izin?
Dalam
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 62 Ayat (1) Setiap satuan pendidikan
formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau
Pemerintah Daerah
Ayat (2)
Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, sarana dan
prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi
serta manajemen dan proses pendidikan.
Perizinan
adalah suatu ketetapan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas
Pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota untuk memberikan legalitas atau
pengakuan dan persetujuan resmi atas status penyelenggaraan kursus dan
pelatihan dalam melaksanakan programnya. Pengaturan perizinan lembaga kursus
dilakukan dengan tujuan:
a.
Memudahkan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam mengadakan pembinaan yang
mencakup perencanaan, pelaksanaanpenilaian, dan evaluasi, serta pengawasan
secara tertib, teratur dan terarah terhadap setiap jenis kursus dan pelatihan;
b.
Memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan yang serasi dengan tuntutan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan masyarakat, dan dunia
usaha/industri;
c.
Mengarahkan, menyerasikan, dan mengembangkan program pendidikan nonformal guna
menunjang suksesnya program pembangunan;
d.
Melindungi lembaga kursus dan pelatihan dari tindakan di luar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Melindungi warga masyarakat dari penyalahgunaan penyelenggararaan kursus dan
pelatihan yang mengakibatkan kerugian;
f.
Memberikan tanggung jawab hukum kepada lembaga kursus dan pelatihan.
6.
Kemana dan bagaimana mendirikan LKP?
Masyarakat
yang berminat untuk menyelenggarakan LKP dapat mengajukan proposal pendirian
LKP secara lengkap dengan melampirkan bukti-bukti fisik sesuai persyaratan yang
ditetapkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, u.p. Subdin yang
menangani
PLS. Persyaratan pendirian LKP adalah:
- Bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyelenggara yang masih berlaku;
- Bukti kepemilikan/sewa tempat;
- Data kapasitas daya tampung peserta didik;
- Rencana pembiayaan untuk penyelenggaraan kursus dan pelatihan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ke depan;
- Data sarana dan prasarana yang dimiliki termasuk status gedung yang digunakan untuk penyelenggaraan kursus dan pelatihan;
- Rencana program yang akan diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) jenis;
- Akta notaris pendirian badan hukum;
- Struktur Organisasi/daftar nama;
- Riwayat hidup penyelenggara atau anggota pengurus badan hukum yang menyelenggarakan program kursus
7.
Apa standar minimal (kelayakan) membuka LKP?
Standar
minimal (kelayakan) membuka LKP adalah:
Isi
pendidikan, meliputi: struktur kurikulum yang berbasis kompetensi dan
berorientassi pada keunggulan lokal, dan bahan ajar berupa buku/modul bahan
ajar;
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meliputi: jumlah, kualifikasi, dan kompetensi masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan bidangnya;
- Sarana dan prasarana, meliputi ketersediaan ruang kantor, ruang belajar teori, ruang praktek, sarana belajar mengajar, dan media pembelajaran, dengan ukuran, jenis, dan jumlah yang sesuai;
- Pembiayaan, meliputi biaya operasional dan biaya personal untuk mendukung terselenggaranya program pendidikan;
- Manajemen meliputi struktur organisasi lembaga dan deskripsi tugas yang jelas dan terarah guna memudahkan jalannya kegiatan dalam pencapaian tujuan; dan
- Proses pendidikan, meliputi: silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
8.
Apakah setiap mendirikan lembaga kursus akan memperoleh Nilek?
Mulai tahun
2009, semua LKP baik yang sudah lama mapun baru berdiri, wajib memiliki Nilek
Online. Oleh karena itu, LKP yang baru berdiri dan telah memperoleh ijin
operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat harus mendaftarkan
lembaganya ke Dinas Pendidikan Provinsi setempat untuk memperoleh NILEK. Untuk
mengecek
Nilek Online, dapat diakses di http://www.infokursus.net
9.
Siapakah yang berhak menerbitkan Nilek Online?
Nilek online
diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, berdasarkan laporan dari Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota tentang data LKP yang mendaftarkan untuk memperoleh
Nilek Online.
10.
Bagaimana cara memperoleh Nilek?
Untuk
memperoleh Nilek Online, penyelenggara LKP dapat mendaftarkan lembaganya ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan mengisi formulir pendataan LKP
yang telah disediakan. Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan
melaporkan data LKP tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk diterbitkan
Nilek Online-nya
11.
Apa resiko LKP yang tidak memiliki Nilek Online?
LKP yang
tidak memiliki Nilek Online dianggap LKP illegal, dan tidak berhak menjadi
mitra Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan untuk memperoleh bantuan dan
dukungan apapun, atau menjadi penyelenggara program-program yang ada di Direktorat
Pembinaan Kursus dan Kelembagaan. Bagi LKP yang belum memiliki NILEK dapat
mendaftarkan setiap bulan Agustus s.d. Desember.
12.
Apakah ada klasifikasi lembaga kursus?
LKP
diklasifikasikan menjadi 4 kategori, yaitu: 1) LKP bertaraf Internasional, 2) LKP
dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), 3) LKP dengan Standar Pelayanan
Minimal (SPM), dan 4) LKP Rintisan.
- LKP berrtaraf internasional adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan sebagai LKP berklasifikasi nasional dan diperkaya dengan ciri-ciri yang mengacu pada keunggulan yang dipersyaratkan untuk memiliki daya saing di tingkat internasional. Dengan demikian, LKP berklasifikasi internasional adalah LKP yang sudah memenuhi dan melaksanakan persyaratan utuh LKP berklasifikasi nasional yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarpras (sarana prasarana), standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
- LKP kategori SNP adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan sebagai LKP berklasifikasi Pelayanan Minimal dan diperkaya dengan ciri-ciri yang mengacu pada keunggulan yang dipersyaratkan untuk memiliki daya saing di tingkat nasional. Dengan demikian, LKP berklasifikasi nasional merupakan LKP yang sudah memenuhi dan melaksanakan persyaratan utuh LKP berklasifikasi pelayanan minimal yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarpras, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
- LKP kategori SPM adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan minimal sebagai LKP, yaitu: 1) Isi pendidikan, meliputi: struktur kurikulum yang berbasis kompetensi dan berorientassi pada keunggulan lokal, dan bahan ajar berupa buku/modul bahan ajar; 2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meliputi: jumlah, kualifikasi, dan kompetensi masing-masing pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan bidangnya; 3) Sarana dan prasarana, meliputi ketersediaan ruang kantor, ruang belajar teori, ruang praktek, sarana belajar mengajar, dan media pembelajaran, dengan ukuran, jenis, dan jumlah yang sesuai; 4) Pembiayaan, meliputi biaya operasional dan biaya personal untuk mendukung terselenggaranya program pendidikan; 5)Manajemen meliputi struktur organisasi lembaga dan deskripsi tugas yang jelas dan terarah guna memudahkan jalannya kegiatan dalam pencapaian tujuan; dan 6) Proses pendidikan, meliputi: silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
- LKP kategori rintisan adalah LKP yang sudah memenuhi persyaratan minimal sebagai lembaga untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, baru merintis penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada tingkat pemula, atau LKP yang belum memenuhi klasifikasi pelayanan minimal. Beberapa ciri esensial dari LKP Rintisan adalah: (1) memiliki komitmen dalam memberikan kontribusi positif dalam penyediaan layanan pendidikan nonformal bagi masyarakat yang membutuhkan; (2) melaksanakan penyelenggaraan proses pembelajaran yang sederhana, aktif dan menyenangkan; (3) memaksimalkan penggunaan sarana-prasarana yang tersedia; (4) menggunakan pembiayaan yang terbatas dan efisien; dan (5) memiliki pendidik/instruktur dengan kualifikasi SLTA.
13.
Apa bentuk dukungan pemerintah dalam peningkatan mutu LKP?
Pemerintah
memberikan dukungan dalam upaya peningkatan mutu LKP berupa:
- Bantuan operasional lembaga;
- Bantuan penyelenggaraan program PKH;
- Peningkatan kapasitas manajerial lembaga;
- Peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan;
- Fasilitasi dalam penilaian kinerja lembaga;
- Fasilitasi Akreditasi LKP oleh BAN-PNF; dan
- Pembinaan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi.
14.
Berapakah jumlah LKP saat ini?
Berdasarkan
data Nomor Induk Lembaga Kursus (Nilek) Online yang terdaftar dalam web site http://www.inforkursus.net jumlah LKP pada posisi bulan Maret 2010 tercatat
sebanyak 12.065 lembaga.
15.
Apakah data LKP tersebut akan terus berubah?
Jumlah data
LKP tersebut mengalami fluktusi pada setiap tahunnya.
Hal ini
terjadi karena bermunculannya LKP-LKP yang baru dan/atau tutupnya LKP yang
telah beroperasi karena programnya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar